Operasi Tangkap Tangan KPK

Majelis Kehormatan Kasus Akil Di-deadline 90 Hari

Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtarhanya memiliki waktu singkat. Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu kerja selama 90 hari untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilanggar Akil Mochtar.

"Kerja tim ini dibatasi, kami hanya memiliki waktu 90 hari," kata Hakim Harjono, Ketua Majelis Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Harjono menuturkan, pihaknya akan bertindak cepat untuk segera meminta keterangan dari para orang yang dekat dengan Akil Mochtar yaitu pegawai MK termasuk ajudan dan jika dibutuhkan sopir pribadinya. Senin depan rencananya Majelis Kehormatan mulai bekerja.

"Proses kerja akan dilakukan secara fair," ujarnya.

Sementara, dalam melakukan pemeriksaan untuk bertemu dengan Akil Mochtar, Majelis Kehormatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Kehormatan tentu akan meminta izin dari KPK untuk bertemu Akil Mochtar.

"Kalau untuk pemeriksaan yang bertemu langsung dengan pak Akil, kami akan koordinasi dengan KPK," katanya.

Mereka yang tergabung dalam Majelis Kehormatan adalah Harjono dari unsur hakim konstitusi yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan, Abbas Said dari unsur pimpinan Komisi Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan pimpinan lembaga negara yakni Mahkamah Agung (MA).

Selain itu ada Mahfud MD dari unsur mantan hakim MK dan Hikmahanto Juwana dari unsur guru besar yang juga bertindak sekretaris Majelis Kehormatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved