BREAKING NEWS: Andri Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Andri Septa Pubian Putra (21), terdakwa pembunuhan suami-istri, Brigpol Agus Setiawan dan Meilani, dihukum seumur hidup.

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNLAMPUNG.co.id-Andri Septa Pubian Putra (21), terdakwa pembunuhan suami-istri, Brigpol Agus Setiawan dan Meilani, dihukum seumur hidup.

Ketua majelis hakim FX Supriyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/1/2014), mengatakan Andri terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayan berat yang mengakibatkan Brigpol Agus Setiawan dan Meilani meninggal dunia.

"Terdakwa Andri Septa Pubian Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar FX Supriyadi didampingi Muchtar Ali dan Sutaji sebagai hakim anggota.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved