Istri Kabag Humas Pemkab Mesuji Keberatan Suaminya Jadi Tersangka
Penyidik Unit Laka Polres Tulangbawang dituding merekayasa kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa Kabag Humas Pemkab
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Unit Laka Polres Tulangbawang dituding merekayasa kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa Kabag Humas Pemkab Mesuji Evan Darmawan, pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dalam lakalantas yang terjadi di dekat simpang Portal PT Sweet Indo Lampung (SIL) jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera, Menggala itu, penyidik telah menetapkan Evan sebagai tersangka.
Rastuti Marlena, istri Evan Darmawan mengaku keberatan dengan penetapan Evan sebagai tersangka. Sebab, dalam surat penetapan tersangka yang diterima keluarga Evan, penyidik berkesimpulan bahwa dalam lakalantas itu, Evan yang menabrak mobil dari arah berlawanan.
"Padahal abang (Evan) itu masih di lajur kiri, posisi mobilnya tidak ke kanan," ungkap Rastuti Marlena, kepada Tribun Lampung, Rabu (8/1).
"Kenapa kok suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami menilai janggal," tambahnya.
Rastuti mengaku, dalam kasus tersebut suaminya baru diperiksa oleh penyidik satu kali. Namun, langsung ditetapkan tersangka. "Suratnya (penetapan tersangka) sudah kami terima sekitar dua minggu lalu," tandas dia.
Karena itu, Rastuti meminta penyidik Unit Lakalantas Polres Tulangbawang melakukan reka ulang kasus kecelakaan. Itu supaya diketahui bagaimana sebenarnya kasus kecelakaan itu terjadi.
"Kami sudah lapor kasus ini ke Polda Lampung. Kami minta supaya polda mengawal kasus ini dan menggelar reka ulang," tandas Rastuti.
Dalam musibah lakalantas itu, sempat membuat Evan tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Menggala. Namun karena lukanya cukup parah, Evan dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Kronologi lakalantas itu sendiri bermula ketika mobil dinas Toyota Rush BE 58 L yang dikemudikan Evan melaju kencang dari arah Mesuji menuju Bandarjaya.
Kemudian, memasuki tikungan tajam yang berada 500 meter dari portal Indo Lampung, mobil yang dikendarai Evan bertabrakan dengan truk kontainer muatan besi BA 8182 AU tujuan Sumatera Barat yang dikemudikan Yudha Rizky (38).
Kepala Unit Lakalantas Polres Tulangbawang Ipda Simin mengatakan, penetapan Evan Darmawan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi.
"Itu (penetapan tersangka) kan sudah melalui proses dan tahapan. Berdasarkan oleh TKP dan pemeriksaan saksi yang kita lakukan, dia (Evan) yang mangambil jalur lawan," terang Ipda Simin, kepada Tribun Lampung, Rabu (8/1) malam.
"Saksi yang kita periksa banyak, salah satunya sopir kontainer yang bertabrakan dengan mobil Evan," tambahnya.