Warga Pringsewu Pertanyakan Penyelesaian Lahan Jingglong
Salah satu warga kelompok sengketa, Firman Blentung, mempertanyakan hasil penyelesaian sengketa lahan jingglong, Register 22
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu warga kelompok sengketa, Firman Blentung, mempertanyakan hasil penyelesaian sengketa lahan jingglong, Register 22 Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Firman Blentung, salah satu perwakilan warga, mengatakan 10 Januari lalu sempat ada pengukuran dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan dihadiri uspika.
"Hasil pengukuran menunjukkan lahan jingglong itu berada di luar Register 22," kata Firman, Senin (20/1/2014). Tapi, dia mempertanyakan kenapa hingga sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. "Jelas-jelas jingglong di luar register," ungkapnya.
Diketahuim, sengketa lahan jingglong ini bermula dari kompensasi lahan Register 22. Tadinya lahan jingglong yang digarap mayarakat oleh tim kompensasi dianggap masuk ke dalam wilayah register dan kemudian dimargakan. Selanjutnya, lahan itu saat ini menjadi milik orang lain, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Zuhairi mengatakan, pihaknya belum menerima berita acara hasil pengukuran. Karena itu, dia menyarankan supaya masyarakat bersabar.