Hukum Beribadah Salat dengan Memakai Pakaian Kotor?
saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita salat menggunakan pakaian yang kotor
Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada Yth bapak MUI Lampung, saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita salat menggunakan pakaian yang kotor, baik itu debu ataupun sejenisnya. Selain itu kita seringkali mengelap tangan yang kotor/mengelap ingus pada pakaian yang hendak dipakai beribadah. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: 081373611916
Tetap Sah Ibadahnya
Bersuci dalam bahasa Arab disebut dengan toharoh yang berarti bersih dari najis. Dalam pengertian fiqh, kotor dan najis bisa jadi berbeda, sesuatu benda yang kotor belum tentu bernajis.
Sebagai contoh, pakaian yang terkena keringat kita sebut kotor, tetapi dalam konteks ilmu fiqh tidak disebut najis dan pakaian tersebut masih bisa digunakan untuk shalat.
Sebaliknya pakaian yag terkena percikan air seni, walaupun tidak terlihat dan tidak tercium baunya disebut najis dan harus dibersihkan dulu sebelum digunakan untuk shalat.
Contoh kasus: seseorang menunda shalat berjamaah karena ingin mengganti pakaian yang berkeringat dengan pakaian yang bersih. Dalam hal ini ia telah menunda suatu pekerjaan yang utama (berjama'ah) dengan dengan suatu hal yang tidak perlu.
Secara syari'at ia masih dapat menggunakan pakaiannya yang terkena keringat untuk shalat.
Salah satu diantara keistimewaan dalam Islam adalah perhatiannya terhadap kebersihan dan kesucian seseorang, terlebih di dalam beribadah kepada Allah SWT.
Kebersihan dan kesucian jasmani berkaitan dengan perihal yang bersifat lahiriyah meliputi badan, pakaian, tempat dan alat - alat yang digunakan untuk makan - makanan, minuman semuanya harus terhindar dari kotoran dan najis.
Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani adalah berkaitan dengan perihal yang bersifat bathiniyyah yaitu segala apa yang ada hubungannya dengan melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, harus dapat pastikan : bahwa dirinya dalam keadaan yang suci dari najis dan hadats.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang taubat dan menyukai orang - orang yang mensucikan diri". ( QS. Al Baqoroh : 222).
Sabda Nabi riwayat At Thobaroni dan Siti Aisyah R.A. Artinya : Islam itu agama bersih, maka jagalah kebersihan (kesucian) karena sesungguhnya tidaklah akan masuk surga kecuali orang yang bersih
Artinya : Kebersihan itu adalah sebagian dari iman (HR, Muslim)
Sementara itu, hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci - jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, 'itikaf.
Sementara, kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat atau kena debu. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan.