Hukum Beribadah Salat dengan Memakai Pakaian Kotor?

saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita salat menggunakan pakaian yang kotor

Editor: soni

Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat ataupun tanah dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya.

Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung  (eka)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved