Berita Lampung
Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Ranperda Pesantren Lampung Timur
Kadiv P3H Kemenkum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. pimpin harmonisasi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. pimpin harmonisasi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Lampung Timur.
Kegiatan digelar di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Rabu (22/4/2026).
Dihadiri Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat Lampung Timur, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Lampung Timur, Tim Penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Di awal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Giri selaku Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagai Pemrakarsa.
Ranperda ini untuk pengaturan yang lebih jelas mengenai kebijakan daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pesantren untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kadiv P3H Laila Yunara menyampaikan agar ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf ranperda.
Sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Disampaikan oleh Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terkait Ranperda ini agar disesuaikan dengan substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/*)
| Pria Pringsewu Diamankan karena Berbuat Asusila terhadap Bocah 14 Tahun |
|
|---|
| Demi Keselamatan, Warga Mujirahayu Perbaiki Jalan Sendiri dengan Dana Swadaya Rp96 Juta |
|
|---|
| Dari Pedalaman Dayak ke Panggung Internasional, Kisah Anggie Angkat Wastra Nusantara |
|
|---|
| Pesawaran Perketat Kesiapan Wisata, Sambut Lonjakan Wisatawan di Tiga Long Weekend Mei 2026 |
|
|---|
| Banyak Libur Panjang di Bulan Mei 2026, Destinasi Wisata di Pesawaran Diprediksi Ramai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/HARMONISASI-Kadiv-P3H-56.jpg)