Polisi Alihkan Kasus Bunga Menjadi Melarikan Anak di Bawah Umur
Berkas perkara kasus melarikan anak di bawah umur terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Lampung Timur, kini sudah memasuki tahap satu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Berkas perkara kasus melarikan anak di bawah umur terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Lampung Timur, kini sudah memasuki tahap satu. Polisi sudah melimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih menuturkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pekan lalu. "Kini kami masih menunggu penelitian dari jaksa," tutur dia kepada wartawan, Minggu (9/3/2014).
Di dalam perkara ini, kata Sulis, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Agus Ray dan Junet. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Sulis mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.
Jeratan pasal ini berbeda dengan laporan Bunga. Bunga melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang. Menurut Sulis, dari hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya unsur pemerkosaan terhadap Bunga.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan tidak terpenuhi. Penyidik menyimpulkan unsur pasal 332 KUHP yang terpenuhi," jelas Sulis.
Bunga menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh lima orang di sebuah rumah di Sekampung Udik, pada November 2013 lalu. Kelima orang itu berinisial AR, Dg, Jn, Kr, dan seorang yang belum diketahui namanya.
Keluarga korban menilai kepolisian lambat dalam memproses kasus pemerkosaan terhadap Bunga. "Sejak dilaporkan pada Desember tahun lalu, polisi belum juga menangkap para pelaku," ujar Muhammad Rizal, kerabat Bunga.