Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Tarahan Lampung Divonis Hari Ini

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Editor: taryono
zoom-inlihat foto Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Tarahan Lampung Divonis Hari Ini
kompas.com
Emir Moeis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis kasus dugaan suap proyek pembangungan PLTU Tarahan Lampung dengan terdakwa politikus PDIP Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014). Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (3/4/2014) pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena Emir menderita sakit jantung dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Kuasa hukum Emir, Erick S Paat pun mengatakan kliennya masih dirawat di rumah sakit. Belum dapat dipastikan apakah sidang hari ini kembali ditunda.

"Kami belum tahu perkembangan (kesehatan Emir). Enggak bisa spekulasi karena siapa tahu sudah siap sidang," terang Erick, saat dihubungi, Minggu (6/4/2014) malam.

Kuasa hukum lainnya, Yanuar Wasesa, mengatakan, kliennya siap mendengar putusan hakim. Menurutnya, Emir jatuh sakit bukan karena tidak siap mendengar vonis. Selama ditahan KPK, Emir sudah beberapa kali bolak-balik ke rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Sejak sebelum sakit Pak Emir sudah siap," kata Yanuar.

Yanuar juga berharap majelis hakim Tipikor akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Menurut dia, dalam fakta persidangan tidak ada bukti kuat kliennya menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi terkait proyek PLTU Tarahan.

Sumber: Tribunnews
Tags
Emir Moeis
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved