Pemilu 2014

Bawaslu: Komisioner KPU Lambar Bisa Nonaktif, Kode Etik Diproses

Bawaslu Lampung menilai setelah ditetapkan menjadi tersangka pidana pemilu, lima komisioner KPU Lampung Barat bisa dinonaktifkan.

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/BENY YULIANTO
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan Anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.co.id, BANDAR LAMPUNG-Bawaslu Lampung menilai setelah ditetapkan menjadi tersangka pidana pemilu, lima komisioner KPU Lampung Barat bisa dinonaktifkan.

"Bisa saja dinonaktifkan, tetapi soal penonaktifan itu urusan KPU Provinsi Lampung," kata anggota divisi penindakan dan hukum Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa (6/5/2014).

Selain itu, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka dan ada bukti pelanggaran pemilu, bisa saja diproses dugaan pelanggaran kode etiknya.

Sementara KPU Lampung belum memastikan apakah akan menonaktifkan lima komisioner KPU Lampung Barat atau tidak. Mereka baru akan merapatkan pekan ini setelah menyelesaikan rekapitulasi nasional pileg di Jakarta.

“Saya segera rapatkan sepulang urusan dari Jakarta,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Selasa (6/5/2014).

Nanang enggan membeberkan, apakah mereka akan menonaktifkan lima komisioner KPU Lampung Barat untuk memudahkan penyidikan polisi atau tidak. “Nanti tunggu kami rapat ya,” singkatnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014.

Polisi menilai kelima komisioner ini lalai, sehingga terjadi penggelembungan suara caleg DPR RI Nomor urut 6 dari Partai Golkar Reza Pahlevi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, kelimanya meneken berita acara rekapitulasi, yang ternyata terjadi penggelembungan suara.

Kelima komisioner itu: Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.

“Kelimanya kami nilai lalai karena meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara dimana ada penggelembungan suara,” ujar Purwo saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (5/5/2014) malam.

Purwo mengatakan, karena kelalaiannya hingga mengakibatkan penggelembungan suara, kelima komisioner itu dijerat dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Di dalam pasal itu disebutkan, ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved