Jaksa KPK Dakwa Ratu Atut Menyuap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Suap berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Editor: taryono
warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Atut Chosiyah dalam persidangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa jaksa KPK menyuap Akil Mochtar ketika menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 1 miliar. Suap berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Mendakwa terdakwa karena telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim  M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Eddy Hartoyo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Susi Tur Andayani merupakan pengacara calon Bupati Lebak, Amir Hamzah saat menangani gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.

Dijelaskan Jaksa Eddy, penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Lebih jauh, Ratu Atut disebutkan meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Atut juga menyatakan akan menyiapkan dana untuk memuluskan rencananya.

Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved