Pemilu 2014
Tim Ridho Berbakhti Bantah Lakukan Politik Uang
Dari pihak terkait (saksi Ridho-Berbakhti) menghadirkan 11 saksi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/5) dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung 'panas. Saksi yang dihadirkan yakni pihak termohon (KPU Lampung), dan saksi-saksi pihak terkait ( pasangan M Ridho Ficardo - Bakhtiar Basri).
KPU Lampung menghadirkan saksi dari lima Kabupaten/kota. Empat ketua KPU yakni Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, Waykanan Iskardo P Panggar, Pesawaran Hendrian, Lampung Timur Syamsul Arifin, dan anggota KPU Lampung Utara Tio Aliansyah.
Umumnya saksi KPU Provinsi Lampung memberikan keterangan tidak ada persoalan signifikan terkait penyelenggaraan Pilgub dari tingkat TPS, PPS, hingga PPK.
"Seluruh pelaksanaan Pilgub di Kota Bandar Lampung berlangsung aman, lancar, dan tidak terdapat kejadian khusus yang mengganggu pelaksanaan Pilgub. Hal ini ditandai dengan tidak adanya rekomendasi dari Panwaslu terkait dengan dugaan pelanggaraan selama proses pelaksanaan Pilgub," kata Fauzi.
Keberatan saksi, lanjut Fauzi meminta agar kotak suara di buka. Namun pihak KPU menolak karena tidak ada alasan kuat membuka kotak suara.
Ketua KPU Lampung Timur, Saymsul Arifin mengatakan, mengenai bimbingan teknis Pilgub, DPT, dan undangan memilih Pilgub (C6). “Soal Bimtek bahwa pelaksanaan pilgub kemarin kita melakukan secara berjenjang," kata Syamsul melalui ponsel, Senin (5/5).
Sementara mengenai undangan memilih C6, Syamsul menjelaskan mengikuti edaran KPU Lampung dengan nomor 152. “Bahwa C6 pemberitahuan untuk Pileg sekaligus untuk Pilkada. SE itu kita teruskan ke bawah, PPK, PPS, KPPS," ujarnya.
Dari pihak terkait (saksi Ridho-Berbakhti) menghadirkan 11 saksi. Mereka di antaranya Ketua Tim Pemenangan Darwizal, Bendahara Tim Pemenangan Imer Darius, serta juru bicara pasangan nomor urut 2, Fajrun Najah Ahmad.
Ketiganya membantah ada politik uang yang dilakukan tim pemenangan Ridho Berbakhti dalam bentuk pembagian sembako setelah penetapan cagub-cawagub. Apalagi selama tahapan masa kampanye dan masa tenang.
Menurut mereka tim pemenangan Ridho Berbakhti baru dibentuk Maret 2014. Tim pemenangan menurut Darwizal bekerja selama lebih kurang 1 bulan.
Terkait laporan dugaan pembagian gula, ditegaskan Imer Darius bahwa, Tim Gakumdu Bawaslu Lampung telah melakukan klarifikasi dan dinyatakan tidak terbukti.
“Kami sudah dimintai keterangan di Bawaslu, dan dari kajian Bawaslu tidak cukup bukti untuk menjadikan kasus ini sebagai pidana pemilu (politik uang),” katanya.
selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini