Pencabulan di Pringsewu

BREAKING NEWS:AP Ditahan karena Paksa Gadis Belia Berhubungan Badan

AP (19) warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AP (19) warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.

Pasalnya, dia telah memaksa anak perempuan di bawah umur melakukan hubungan badan , yakni AU (16) warga Kecamatan Pringsewu. Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, polisi menangkap AP setelah menerima laporan dari korban AU.

AU didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 30 April 2014. Kepada penyidik AU mengaku telah dipaksa melakukan adegan ranjang oleh AP, pada 29 April 2014 .

Tags
Pringsewu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved