Pemilu 2014

Caleg Gagal Ditolak saat Kembali Memangku Kades

Gagal menjadi wakil rakyat dalam pemilu yang baru lalu, Abdul Salam, mantan Kepala Desa Tapango, Polewali Mandar yang mengundurkan diri

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  POLEWALI MANDAR - Gagal menjadi wakil rakyat dalam pemilu yang baru lalu, Abdul Salam, mantan Kepala Desa Tapango, Polewali Mandar yang mengundurkan diri dari jabatannya karena menjadi caleg, kini ditolak warga saat mau kembali menjadi kepala desa.

Warga menilai, PJS Kades Ibrahim yang menggantikan Abdul tidak bisa diganti sebelum masa jabatannya berakhir pada pemilihan kepala desa berikutnya. Hal itu sesuai SK Bupati Polewali Mandar Nomor: KPTS/141.1/801/HUK.

Penolakan warga ini terjadi saat ada sebuah pertemuan Selasa sore (6/5/2014). Pertemuan di balai desa setempat itu diwarnai aksi demo karena dinilai sebagai usaha untuk mengembalikan Abdul ke jabatannya sebagai kades.

Surung, salah satu tokoh pemuda Tapango menegaskan, Abdul seharusnya tidak lagi masuk dalam struktur pemerintahan desa dari sisa waktu masa jabatan yang ditinggalkannya.

Menurut Surung, jika camat dan Ketua BPD Fajaruddin berupaya mengembalikannya, maka sama artinya dengan "menginjak-injak" SK Bupati yang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

"Mestinya Abdul Salam menghormati aturan, bukan berusaha menjadi kades lagi. Tapi, menunggu masa pemilihan desa kembali, dan ikut berkompetisi kembali apakah dipilih atau tidak tergantung masyarakat," ujar Surung.

Berbeda dengan pandangan Surung, Abdul yang datang dalam pertemuan di balai desa itu mengaku, dia tak berkehendak untuk kembali menjadi kepala desa. Namun desakan warga yang memaksanya untuk memegang jabatan itu.

"Ini kan permintaan masyarakat agar saya kembali jadi kades," ujar mantan Caleg Partai Golkar ini.

Pada bagian lain, Surat Edaran Pemdes dijadikan dasar bagi kembalinya Abdul memegang jabatan kades. Namun  menurut warga hal itu tak bisa dijadikan acuan untuk mengganti PJS kades yang tetah ditetapkan melalui SK Bupati, sampai masa jabatannya berakhir 2015.

Camat Tapango, Umar dan Ketua BPD, Fajaruddin yang memimpin rapat tampaknya berkeras untuk memaksakan agar PJS kades Tapango segera dipilih ulang.

"Saya hanya melaksanakan kehendak masyarakat," kilah Fajaruddin.

Sementara itu, Ketua KPUD Polewali Mandar Muhammad Daniel menyatakan Abdul Salam telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak mencalonkan diri jadi caleg. Hal itu dibuktikan dengan SK pengunduran diri yang ditandatangani Bupati.

Sehingga, jika yang bersangkutan tetap berusaha kembali jadi kades, itu artinya sama saja menganggap SK Pemberhentian dan Pengangkatan PJS Kades Tapangi sebagai SK "abal-abal".

Akhirnya, pemilihan kepala desa yang semula akan diputuskan dalam pertemuan di balai desa tersebut pun batal. Warga tetap berkeras bahwa PJS kades akan menjabat hingga akhir masa jabatan.

Sumber: Tribunnews
Tags
Nasional
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved