Pemilu 2014
Ini Alasan Bawaslu Tajam di Pileg tapi Tumpul di Pilgub
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai `tajam' dalam menyeret kasus-kasus pelanggaran pemilihan legislatif (Pileg) 9 April
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai `tajam' dalam menyeret kasus-kasus pelanggaran pemilihan legislatif (Pileg) 9 April lalu di Lampung. Ini terbukti dengan banyaknya rekomendasi Bawaslu, hingga lima komisioner KPU Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka, bersama puluhan PPK/PPS se-Lampung.
Namun, Bawaslu dituding banyak pihak `tumpul' dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar serentak dengan Pileg di Lampung. Hal ini terbukti dengan masuknya laporan ke Dewan penyelenggara pemilu (DKPP) atas tudingan Bawaslu Lampung tidak menangani perkara pelanggaran Pilgub. Bahkan sempat mencuat tudingan Bawaslu `Masuk Angin' karena tidak ada pelanggaran Pilgub yang sampai ke ranah pidana sepeti pileg.
Atas tudingan ini, Bawaslu memiliki alasan sendiri. Ketua Bawaslu Lampung, Nazarudin Togakratu mengatakan ada regulasi yang berbeda dari penangan pelanggaran Pileg dan Pilgub. "Pileg dan Pilgub undang-undangnya berbeda, kalau Pileg semua bisa masuk, tetapi kalau Pilgub tidak. Kami sebenarnya sudah menangani banyak temuan dan aduan, tetapi memang regulasinya lemah," kata Nazarudin.
Pileg, diatur dalam UU No 8/2012 tentang pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten. Sementara Pilgub diatur dalam UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. (ben)