Pilgub Lampung

Jubir Ridho Yakin Putusan MK Tak Pengaruhi Putusan KPU

Kami optimistis putusan MK yang akan disampaikan Rabu (14/5/2014) nanti, takkan memengaruhi keputusan KPU Lampung,

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
Cagub dan Cawagub Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri (Ridho Berbakti) saat Debat Kandidat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Juru bicara pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho-Berbakhti), Fajrun Najah Akhmad, yakin menang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan pilgub Lampung Rabu (14/5/2014) mendatang.

"Kami optimistis putusan MK yang akan disampaikan Rabu (14/5/2014) nanti,  takkan memengaruhi keputusan KPU Lampung, yang telah menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai Gubernur dan Wagub Lampung 2014-2019," katanya, Minggu (11/5/2014).

Hal ini, katanya, karena selama persidangan, apa yang digugat oleh penggugat dapat dimentahkan para saksi, baik yang dihadirkan KPU maupun dari pihak terkait.

"Tentu dengan kearifan dan sesuai tata atur ketentuan perundang-undangan, majelis hakim dapat secara terang benderang menilai persoalannya, dan insya Allah akan tetap mengukuhkan keputusan KPU yang telah memenangkan Ridho-Bakhtiar dalam Pilgub 9 April lalu," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved