Pilgub Lampung
Jubir Ridho Yakin Putusan MK Tak Pengaruhi Putusan KPU
Kami optimistis putusan MK yang akan disampaikan Rabu (14/5/2014) nanti, takkan memengaruhi keputusan KPU Lampung,
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Juru bicara pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho-Berbakhti), Fajrun Najah Akhmad, yakin menang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan pilgub Lampung Rabu (14/5/2014) mendatang.
"Kami optimistis putusan MK yang akan disampaikan Rabu (14/5/2014) nanti, takkan memengaruhi keputusan KPU Lampung, yang telah menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai Gubernur dan Wagub Lampung 2014-2019," katanya, Minggu (11/5/2014).
Hal ini, katanya, karena selama persidangan, apa yang digugat oleh penggugat dapat dimentahkan para saksi, baik yang dihadirkan KPU maupun dari pihak terkait.
"Tentu dengan kearifan dan sesuai tata atur ketentuan perundang-undangan, majelis hakim dapat secara terang benderang menilai persoalannya, dan insya Allah akan tetap mengukuhkan keputusan KPU yang telah memenangkan Ridho-Bakhtiar dalam Pilgub 9 April lalu," katanya.