Pilgub Lampung

Herman HN Legowo Gugatannya Ditolak Mahkamah Konstitusi

Saya legowo (lapang dada) dan menerima putusan hukum. Karena peraturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditegakan.

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO
Herman HN mengaku legowo (lapang dada) atas putusan Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Calon Gubernur Lampung Herman HN mengaku legowo (lapang dada) atas putusan Mahkamah Konstitusi yang  menolak gugatannya terkait  hasil Pilgub Lampung 9 April lalu.

"Saya legowo  (lapang dada) dan menerima putusan hukum. Karena  peraturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditegakan. Selaku warga negara yang baik saya harus hormati hukum dan menegakkan hukum yang berlaku," kata Herman HN, yang juga wali kota Bandar Lampung,  saat memberikan sambutan dalam penyerahan SPPT tahun 2015 di gedung Semergo, Jumat (16/5/2014).

Diketahui, MK Rabu (14/5/2014) menolak gugatan  pasangan Herman HN-Zainuddin Hasan (Manzada) dalam sidang putusan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang dipimpin  Hakim MK  Hamdan Zoelva.

Hakim menilai pemohon tidak bisa membuktikan ada pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif dalam persidangan.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
Herman HN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved