Pilgub Lampung
Herman HN Legowo Gugatannya Ditolak Mahkamah Konstitusi
Saya legowo (lapang dada) dan menerima putusan hukum. Karena peraturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditegakan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Calon Gubernur Lampung Herman HN mengaku legowo (lapang dada) atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya terkait hasil Pilgub Lampung 9 April lalu.
"Saya legowo (lapang dada) dan menerima putusan hukum. Karena peraturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditegakan. Selaku warga negara yang baik saya harus hormati hukum dan menegakkan hukum yang berlaku," kata Herman HN, yang juga wali kota Bandar Lampung, saat memberikan sambutan dalam penyerahan SPPT tahun 2015 di gedung Semergo, Jumat (16/5/2014).
Diketahui, MK Rabu (14/5/2014) menolak gugatan pasangan Herman HN-Zainuddin Hasan (Manzada) dalam sidang putusan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang dipimpin Hakim MK Hamdan Zoelva.
Hakim menilai pemohon tidak bisa membuktikan ada pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif dalam persidangan.