Akil Mochtar Bantah Cekcok dengan Rahmat Yasin di Rutan KPK

Akil marah besar kepada petugas Rutan KPK lantaran anaknya dilarang besuk saat Lebaran, 28 Juli lalu.

Editor: taryono
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin terkena sanksi oleh KPK. Akil dan Rahmat Yasin dilarang menerima kunjungan besuk di tahanan selama satu bulan. Gara-garanya, Akil Mochtar sempat ribut dengan petugas Rutan KPK pada Lebaran lalu karena anaknya tak bisa besuk saat Lebaran lalu.

Juru bicara Johan Budi SP membenarkan peristiwa tersebut. "Ribut mulut pekan lalu, soal pengaturan pembesukkan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Senin (11/8/2014).

Sempat dikabarkan bahwa Akil dan Rahmat Yasin bertengkar dan dipisahkan petugas tahanan KPK. Namun kabar tersebut dibantah pengacara Akil Mochtar, yakni Tamsil Sjoekoer. Tamsil yang mendapat kabar kliennya terkena sanksi skorsing tidak boleh dibesuk selama satu bulan, Senin (11/8/2014) siang mendatangi Rutan KPK.

Kepada Tamsil, Akil menjelaskan peristiwa tersebut. "Tidak benar Pak Akil ribut mulut dengan Rahmat Yasin. Pak Akil justru protes ke petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Tamsil mengatakan, Akil marah besar kepada petugas Rutan KPK lantaran anaknya dilarang besuk saat Lebaran, 28 Juli lalu. Padahal, beberapa hari sebelumnya, keluarga Akil sudah mengurus izin ke KPK untuk besuk saat Lebaran dengan jumlah pembesuk lima orang.

"Tapi baru empat orang yang masuk sudah disetop. Saat anaknya Pak Akil akan masuk membesuk, sehingga pas lima orang, justru dilarang. Sehingga Pak Akil marah kepada petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Tak cuma adu mulut, Akil juga melayangkan surat protes ke pimpinan KPK. Surat tersebut sudah dikirim hari Kamis setelah Lebaran lalu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved