Pembaca, Inilah Hukum Bergosip atau Ngerumpi dalam Pandangan Islam

Saya mau bertanya bagaimana sebenarnya hukum bergosip (Ghibah) dalam pandangan Islam.

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana sebenarnya hukum bergosip (Ghibah) dalam pandangan Islam. Soalnya teman saya suka sekali membicarakan keburukan - keburukan orang lain. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285379780xxx

Perbuatan Dosa Besar

Ghibah adalah suatu perbuatan yang buruk, atau yang lebih kita kenal dengan kata 'bergosip' sepertinya budaya bergosip sangat erat sekali dengan kehidupan para kaum hawa, baik yang masih anak-anak, remaja, maupun yang telah dewasa ataupun tua.

Makna Ghibah secara bahasa, merupakan musytaq dari al-ghib, artinya lawan dari nampak, yaitu segala sesuatu yang tidak diketahui bagi manusia baik yang bersumber dari hati atau bukan dari hati.

Maka ghibah menurut bahasa ialah membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya baik isi pembicaraan itu disenanginya ataupun tidak disenanginya, kebaikan maupun keburukan.

Secara definisi ghibah adalah seorang muslim membicarakan saudaranya sesama muslim tanpa sepengetahuannya tentang hal-hal keburukannya dan yang tidak disukainya, baik dengan tulisan maupun lisan, terang-terangan maupun sindiran.

Menurut Ibnu Mas’ud r.a. definisi ghibah adalah "Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan."

Rasulullah SAW bersabda: apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan ghibah? Para sahabat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui" beliau bersabda: "Engkau menyebutkan sesuatu kejelekan yang ada pada saudaramu" para sahabat berkata:" wahai rasulullah bagaimana jika apa yang dibicarakan tersebut ada padanya? maka Rasulullah SAW. bersabda: "Apabila apa yang ada padanya sesuai dengan apa yang engkau bicarakan maka engkau telah menggibahnya. Sedangkan apabila apa yang ada padanya tidak sesuai dengan apa yang engkau katakan maka engkau telah berdusta atasnya." (H.R. Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935)

Jadi, ghibah yang dalam arti menyebut (membicarakan) orang lain yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang dibencinya meskipun yang dibicarakan itu benar adanya, adalah dosa besar.
Keharamannya disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur'an dengan permisalan yang sangat menjijikkan, agar kaum muslimin mejauhinya. Allah Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.  Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujuraat: 12)

bnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ghibah di atas mengatakan, "Ghibah (menggunjing) diharamkan menurut ijma'. Tidak ada pengecualian darinya kecuali jika ada mashlahat yang lebih, seperti dalam konteks jarh wa ta'dil dan nasihat."

Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, "Ijma' menyatakan bahwa ghibah termasuk salah satu dari dosa besar. Dan wajib bertaubat kepada Allah darinya."

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved