Eldo Ini Residivis! Baru Ketahuan Keluar Lapas April Lalu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Eldo adalah seorang residivis.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Eldo adalah seorang residivis. "Tersangka baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April lalu karena kasus pencurian dengan pemberatan," tutur Dery, Rabu (20/8/2014).
Menurut Dery, Eldo sudah sering melakukan penjambretan di wilaya Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Eldo terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara rekan Eldo berinisial FS belum berhasil diringkus. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Eldo, dan tas milik korban.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AS alias Eldo (29) di rumahnya di Kelurahan Karang Maritim, Panjang. Eldo ditangkap karena diduga terlibat aksi penjambretan di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Eldo melakukan penjambretan bersama rekannya berinisial FS. "Korbannya Asri Ma'rufi," tutur Dery kepada wartawan, Rabu (20/8/2014).