Ini Kronologi Perwira Polisi Disuap Cukong Judi Online
"Setelah diblokir, dilakukan pembukaan oleh mereka padahal pembukaan itu bukan kewenangan meraka (pelaku)," kata Iriawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengemukanan bahwa sejumlah anggotanya yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jabar terlibat kasus dugaan suap kepada pelaku judi online.
"Dua pamen (perwira menengah), satu pama (perwira pertama) dan satu brigadir," kata Iriawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu, (20/8/2014).
Iriawan menguraikan empat pelaku yang terlibat itu, adalah AKBP MD, Kompol WR, AKP DS dan Brigadir A. "AKBP MD itu adalah Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani masaah perjudian," kata Iriawan.
Adapun kronologinya, empat pelaku pada kurun waktu tertentu menangani 4 sampai 6 kasus judi online yang sudah P21. "Berkasnya pun lengkap, semua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Namun, ternyata, empat pelaku itu malah memblokir rekening-rekening yang diduga judi online. "Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami, Dirreskrimum, Wadirreskrimum dan bahkan Kapolda. Itu diblokir oleh yang bersangkutan, oleh empat orang, tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.
Adapun cara mereka memblokir rekening-rekening tersebut dengan cara membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada website judi online.
"Setelah diblokir, dilakukan pembukaan oleh mereka padahal pembukaan itu bukan kewenangan meraka (pelaku)," katanya.
Penandatanganan pembukaan rekening dilakukan oleh Kompol WR. Iriawan menegaskan, pembukaan blokir tidak sesuai dengan aturan, yaitu, Perkap 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2 huruf h, yang menyatakan bahwa, pembukaan blokir harus melalui gelar perkara khsusus. Selain itu, yang diperkenankan membuka adalah minimal Wadireskrimum atau Direskrimum.
"Itu minimal adalah Direktur yang membuka dan itupun harus ada gelar perkara dan kemudian bahwa pembukakan blokir harus dilakukan gelar pekara khusus," tegasnya.
Mereka, kata Iriawan, ternyata memblokir 459 rekening. Beruntung, 459 rekening itu tidak berhasil dibuka semuanya, lantaran mereka keburu ketangkap. Hanya 18 rekening saja yang berhasil dibuka.
"Jadi dari 459 rekening yang diblokir itu, mereka sudah berhasil 18 rekening. Untung ketahuan, untung ketangkep, kalau tidak bagaimana dengan sisanya, 400 rekening ini," katanya.
Iriawan mengatakan, 459 rekening yang berhasil diblokir itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga pertengahan Juli 2014. "Mereka berempat ini terakhir sudah membuka blokir 18 rekening, diantaranya 15 rekening oleh kompol WR atas perintah AKBP MB, kemudian 3 rekening oleh AKP DS. Kita (pimpinan) tidak tahu sama sekali," katanya.
Kemudiaan, pada pertengahan Juli 2014 ada seseorang yang melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri. Lantas, Propam Mabes Polri melakukan kerjasama dengan Propam Polda Jabar untuk melakukan lidik kepada empat pelaku itu.
"Ketika dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti di rumah AKBP MB, kurang Rp 7 miliar sekian dan langsung disita," katanya.
Disita juga uang ratusan juta rupiah dari tangan tiga pelaku lainnya. Mereka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, masuk ke ranah pidana," katanya.