Narkoba
Kini di Mapolres, Fauzan Dijerat Undang-Undang Narkotika
paket barang haram tersebut didapatkan pelaku dari Aceh. Rencananya paket ganja tersebut akan dijualnya sendiri di Jakarta.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu I Putu Suriyawan mengatakan, berdasarkan keterangan Fauzan, paket barang haram tersebut didapatkan pelaku dari Aceh. Rencananya paket ganja tersebut akan dijualnya sendiri di Jakarta. Tersangka nekat membawa ganja karena terdesak ekonomi dan tergiur hasil yang besar.
"Berdasarkan keterangan pelaku ia baru satu kali membawa ganja. Rencananya barang haram tersebut akan dijualnya sendiri di Jakarta," terang, Senin (1/9)
Tersangka, kata dia, akan dijerat Pasal 111 ayat ( 1 ) jo 114 ayat ( 2 ) UU RI Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menyelidikan lebih lanjut.(Dedi/tribunlampung)