Hukum Mewakilkan Undangan Walimah

Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukum mewakilkan undangan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukum mewakilkan undangan walimah kepada anak atau orang lain? Mohon penjelasannya. Terima Kasih.

Pengirim: +6285766651xxx

Boleh Mewakilkan Undangan

Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits.

Di antaranya Nabi SAW pernah bersabda yang artinya,"Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,"(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan 'alhamdulillah', doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim).

Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan. Memenuhi Undangan Seorang Muslim
Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama.

Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim, (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)

Rasulullah SAW bersabda yang artinya,"Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah." (HR. Muslim)

Dan Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya,"Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas.

Namun jika memang ada sesuatu (udzur syar’i, sakit misalnya) yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghadiri undangan, maka gugurlah kewajiban itu sendiri, tanpa harus diwakilkan. Karena dalam kaedah fiqih disebutkan:

Setiap kewajiban yang (bisa) gugur sebab adanya halangan (udzur), maka kewajiban itu tidak bisa diwakilkan.

Adapun jika seseorang yang berhalangan hadir tersebut mengirimkan perwakilannya dengan tujuan menyampaikan salam maka hal itu boleh-boleh saja. Dan hal ini sudah tidak lagi  menjadi urusan fiqih, tetapi urusan norma sosial.   

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved