RUU Pilkada

Pilkada DPRD Memberangus Ruang Publik! Itu Kata Aktivis

Sejumlah aktivis menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah aktivis menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang memasukkan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemerhati pemiliu Ahsanul Minan mengungkapkan, pilkada melalui DPRD memberangus ruang publik karena mengabaikan aspirasi masyarakat menentukan calon kepala daerahnya.

"RUU ini memberangus partisipasi publik karena dilakukan hanya melibatkan DPRD untuk memilih kepala daerah," kata Ahsanul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/9/2014).

Ia menambahkan, pilkada melalui DPRD bentuk dominasi sejumlah partai politik yang ingin mempertahankan kepentingannya seperti zaman Orde Baru.

Peneliti Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS) Toto Sugiarto menambahkan sebuah kekeliruan jika menyetujui pilkada tak langsung atau lewat DPRD hanya berdasar anggapan politik uang yang biasa terjadi dalam pilkada langsung.

"Suatu keniscayaan pilkada dianggap mahal hanya karena ada anggapan politik uang. Sebenarnya tidak ada isu bahwa pemilu itu mahal karena partai politik yang membuatnya begitu dan rakyat yang disalahkan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved