Ingin Tambah Duit, Tukang Ojek Buka Koprok di Acara Kuda Kepang
Niat menambah penghasilan, Joni Mustofa (43), tukang ojek yang biasa mangkal di Pasar Gadingrejo ini membuka lapak judi koprok.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Niat menambah penghasilan, Joni Mustofa (43), tukang ojek yang biasa mangkal di Pasar Gadingrejo ini membuka lapak judi koprok. Alhasil polisi mengerebeknya dan menjebloskan dirinya ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Kepala Mapolsek Gadingrejo Ajun Komisaris Effendi Koto mengatakan, Joni Mustofa yang merupakan warga Keuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran ini ditangkap, Kamis (18/9) pukul 22.00 WIB.
Joni ditangkap bersama seorang ceker (orang yang menarik dan membayar uang pemasang), yakni Riantoro Irfani (27), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Keduanya membuka judi koprok, di Pekon Parerejo di hiburan hajatan, ada kuda kepang," ujar Effendi, Senin (22/9).
Polisi mengamankan seperangkat alat judi koprok berupa lapak, tempurung, dan dadu koprok serta uang Rp 195 ribu dan lampu emergency yang dipakai untuk penerangan.
Atas perbuatan tersebut, polisi mengenakan pelaku Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta," tuturnya.(dik)