RUU Pilkada

PDI Perjuangan Pastikan Akan Gugat UU Pilkada ke MK

Jalan MK akan kita tempuh, mencarikan para pendukung-pendukung kita yang punya argumentasi cukup kuat untuk yakinkan MK,

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Politisi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Demi menempuh langkah hukum tersebut, kata Aria, kubu pendukung Pilkada langsung akan mencari pendukungan dan menguatkan argumen pengajuan gugatan.

"Jalan MK akan kita tempuh, mencarikan para pendukung-pendukung kita yang punya argumentasi cukup kuat untuk yakinkan MK," ujar Aria di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Aria mengatakan, MK harus diyakinkan bahwa Pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat sudah tepat meskipun masih banyak kekurangannya. Karena itulah, Aria menyatakan PDI-P mendukung opsi Partai Demokrat yang mengidamkan Pilkada langsung disertai 10 perbaikan.

Gugatan tersebut, kata Aria, akan dilayangkan ke MK setidaknya 30 hari setelah undang-undang tersebut berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Aria pun optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK.

"Kita merasa kuat. Sistem pilkada secara demokratis, itu disepakati sebagai kesetaran lembaga dalam check and balances," kata Aria.

Aria menyatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus dari badan hukum DPP untuk permohonan gugatan itu. PDI-P juga akan menyiapkan pengacara dan ahli tata negara untuk memenangkan gugatannya.

"Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved