Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Santoso Didakwa Korupsi Rp 210 Juta

Santoso (34), bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, didakwa korupsi.

Tayang:
Penulis: tak ada | Editor: taryono

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Santoso (34), bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, didakwa korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, uang negara untuk pengembangan perdesaan ini dikemplangnya sebanyak Rp 210 juta.

Jaksa Dicky mengatakan, dana PNPM yang didapat berjumlah Rp 3 miliar. Dan oleh terdakwa, uang itu dikorupsi sebanyak Rp 210 juta untuk keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved