Perkara Korupsi
BREAKING NEWS: Santoso Didakwa Korupsi Rp 210 Juta
Santoso (34), bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, didakwa korupsi.
Tayang:
Penulis: tak ada | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Santoso (34), bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, didakwa korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, uang negara untuk pengembangan perdesaan ini dikemplangnya sebanyak Rp 210 juta.
Jaksa Dicky mengatakan, dana PNPM yang didapat berjumlah Rp 3 miliar. Dan oleh terdakwa, uang itu dikorupsi sebanyak Rp 210 juta untuk keperluan pribadi.