Narkoba

BNNP Tahan Sipir Pengetes Sabu 1 Kg ke Lapas Way Hui

Antho ditangkap di rumah istri mudanya di Perumahan Arum Lestari Sejahtera di Jalan Pulau Karimun Jawa, Sukarame. Antho berperan sebagai pengetes sabu

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
net
borgol (ilustrasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung (Lapas Way Hui) bernama Antho Riyadi Junaidi. Antho ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan satu kilogram sabu ke dalam lapas.

Kepala BNNP Lampung Komisaris Besar Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya menangkap dan menahan oknum sipir Lapas Way Hui. "Ya benar ada keterlibatan oknum sipir," tutur dia saat dihubungi Tribun, Minggu (12/10) malam.

Namun, Zulkifli tidak mau membeberkan mengenai penangkapan tersebut. Ia beralasan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa saja jaringan yang terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dari informasi yang diperoleh Tribun, Antho ditangkap di rumah istri mudanya di Perumahan Arum Lestari Sejahtera di Jalan Pulau Karimun Jawa, Sukarame. Antho berperan sebagai pengetes sabu sebelum dimasukkan ke dalam lapas.

Penangkapan terhadap Antho ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain yang kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu. Petugas BNNP juga menyita mobil Honda Jazz warna kuning BE 2465 CW milik Antho.

Seperti diketahui, BNNP Lampung menggagalkan penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dan 165 butir pil ekstasi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung (Lapas Way Hui).

Sabu-sabu dan pil ekstasi itu dibawa oleh tiga tersangka yang kini ditahan oleh BNNP. Ketiganya ditangkap di Jalan Ryacudu dekat Lapas Way Hui saat membawa barang-barang haram itu di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver BE 2917 R, Minggu (5/10) lalu.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Tedy Sudrajat (33), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran; Amat (33), warga Dusun IV Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan; dan Ujang Ardiansyah (34), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas BNNP juga menyita enam unit telepon genggam, uang senilai Rp 12 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia, timbangan elektrik, dan puluhan bungkus plastik klip bening.

Tiga tersangka ditangkap saat berada dalam mobil Daihatsu Xenia. Mereka hendak dalam perjalanan menuju Lapas Way Hui. Zulkifli mengatakan, sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita dari tiga tersangka akan diselundupkan ke dalam Lapas Way Hui. Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, ada narapidana yang memesan sabu tersebut.

Dari informasi yang didapat, petugas mengecek telepon genggam ketiga tersangka. Dari telepon genggam itu terdapat percakapan antara salah satu tersangka dengan Antho. Antho meminta mengirimkan sampel sabu ke lapas.

Antho meminta kepada tiga tersangka untuk menaruh sampel sabu ke bawah mobil Honda Jazz warna kuning BE 2465 CW milik Antho yang terparkir di depan lapas. Namun, sebelum ketiga tersangka sampai ke lapas, sudah keburu tertangkap aparat BNNP.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bandar Lampung Edi Prayitno membenarkan ada anak buahnya yang ditangkap BNNP. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Antho kepada kepada BNNP.

Menurut Edi, pihaknya menunggu proses hukum tersebut. "Jika memang nanti terbukti ada keterlibatan sipir, akan saya usulkan dipecat saja. Tidak ada toleransi terhadap pegawai yang terlibat narkoba," jelas Edi.(kos)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved