Narkoba
BREAKING NEWS: Syarbani Dijanjikan Persekot Rp 10 Juta
Syarbaini, warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh kurir pembawa paket sabu-sabu 3 kg mengaku diperintahkan oleh DY
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syarbaini, warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh kurir pembawa paket sabu-sabu 3 kg mengaku diperintahkan oleh DY (DPO) untuk membawa barang harap tersebut ke Cilegon, Banten.
Ia dijanjikan upah Rp 10 juta jika paket yang dibawanya sampai di Cilegon. Tersangka Syarbaini diminta mengambil paket tersebut di Kota Bumi Lampung Utara untuk kemudian diantarkan ke Cilegon. Karenanya ia dari Aceh menuju Medan untuk kemudian menuju Lampung.
"Modus kali ini baru. Tersangka tidak membawa paket narkoba sejak dari Aceh atau Medan seperti biasanya. Tapi diminta mengambilnya di Kota Bumi Lampung," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, Senin (13/10).
Saat tiba di Kota Bumi, tersangka menghubungi DY (DPO). Saat kendaraan bus yang ditumpanginya berhenti di salah satu POM bensin. Rekan tersangka DY datang untuk menyerahkan paket narkoba yang akan dibawa tersangka ke Cilegon Banten.