Narkoba

BREAKING NEWS: Syarbani Dijanjikan Persekot Rp 10 Juta

Syarbaini, warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh kurir pembawa paket sabu-sabu 3 kg mengaku diperintahkan oleh DY

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syarbaini, warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh kurir pembawa paket sabu-sabu 3 kg mengaku diperintahkan oleh DY (DPO) untuk membawa barang harap tersebut ke Cilegon, Banten.

Ia dijanjikan upah Rp 10 juta jika paket yang dibawanya sampai di Cilegon. Tersangka Syarbaini diminta mengambil paket tersebut di Kota Bumi Lampung Utara untuk kemudian diantarkan ke Cilegon. Karenanya ia dari Aceh menuju Medan untuk kemudian menuju Lampung.

"Modus kali ini baru. Tersangka tidak membawa paket narkoba sejak dari Aceh atau Medan seperti biasanya. Tapi diminta mengambilnya di Kota Bumi Lampung," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, Senin (13/10).

Saat tiba di Kota Bumi, tersangka menghubungi DY (DPO). Saat kendaraan bus yang ditumpanginya berhenti di salah satu POM bensin. Rekan tersangka DY datang untuk menyerahkan paket narkoba yang akan dibawa tersangka ke Cilegon Banten.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved