Berkas Kasasi Alay Hilang
BREAKING NEWS: Berkas Kasasi Alay Dikirimkan atau Dibuang?
Inilah yang menjadi kejanggalan apakah berkas kasasi Alay dikirimkan atau dibuang? Karena jika dikirimkan pasti telah sampai,
Penulis: tak ada | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum terdakwa dugaan penggelapan berkas kasasi Sugiharto Wiharjo alias Alay, Jono Parulian Sitorus mempertanyakan dalam pleidoi yang dibacakannya bahwa apakah berkas kasasi Alay telah dikirim ke Mahkamah Agung.
Menurut Jono, berkas kasasi itu dibawa oleh M Yamin ke jasa pengiriman PT Intrasco Kilat Cargo (PT IKC) cabang Bandar Lampung untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 8 mei 2014 sekitar pukul 9.00 WIB.
"Setelah dibayar dan resi diberikan, sekitar 45 menit kemudian M Yamin datang dan meminta lagi berkas kasasi itu dengan alasan ada kekurangan yang akan dilengkapi," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipar, Selasa (14/10/2014).
Jono mengungkapkan ada kejanggalan karena pada bulan yang sama PN Tanjungkarang juga mengirimkan berkas kasasi kasus lain ke Mahkamah Agung dan sampai.
"Inilah yang menjadi kejanggalan apakah berkas kasasi Alay dikirimkan atau dibuang? Karena jika dikirimkan pasti telah sampai, sebab berturut-turut PN Tanjungkarang menggunakan jasa PT IKC dan tidak ada masalah," katanya.