Pencabulan

Yanto Tujuh Kali Cabuli Keponakan Sendiri

Iya semalam diamankan di rumahnya. Tersangka diduga telah mencabuli keponakan sendiri yang masih duduk di bangku SMP,

Editor: taryono
ist
ilustrasi trauma. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN- Satreskrim Polsek Abung Selatan mengamankan Sugiyanto (35), warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, karena diduga telah mencabuli keponakan sendiri, Rabu (15/10) pukul 00.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Lampung Utara Ipda Aris Satrio membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka pencabulan.

"Iya semalam diamankan di rumahnya. Tersangka diduga telah mencabuli keponakan sendiri yang masih duduk di bangku SMP," ujar Ipda Aris kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan korban, tandas Ipda Aris, setidaknya korban sudah tujuh kali dicabuli tersangka. Di mana untuk perbuatan yang pertama dilakukan tersangka pada 2010 lalu.

"Jadi si tersangka Sugiyanto ini kerap melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi. Itu biasanya pada siang hari, saat anak-anaknya masih sekolah dan istri pergi ke kebun," beber Ipda Aris.

Kemudian usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

Karena sudah terlalu sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Sugiyanto, korban menujukkan perubahan menjadi pendiam dan selalu murung.
Orang tua korban yang melihat gelagat itu, lantas memaksa putrinya untuk cerita. Akhirnya korban pun menceritakan apa yang sudah dialami.

Tidak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan Sugiyanto, orangtua korban lantas melapor ke Polres Lampung Utara, pada Selasa (14/10) malam. Kemudian pada Rabu dini hari tersangka Sugiyanto dijemput petugas di kediamannya.

Di hadapan penyidik, ungkap Ipda Aris, tersangka mengaku khilaf hingga tega mencabuli keponakan sendiri. Tetapi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.(ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved