Ada Aturan Hukum tetap, Konsorsium Kail tak Bisa Dibubarkan

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, konsorsium PT Kail tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, konsorsium PT Kail tidak bisa dibubarkan begitu saja. Pasalnya, ada aturan hukum yang bersifat tetap dalam pembentukan konsorsium tersebut.

"Tidak semudah itu (pembubaran konsorsium). Persoalannya, kalau pemerintah sudah membuat tetapi tidak menjalankan baru bisa dilakukan itu (pembubaran). Tetapi mari kita coba duduk bersama, kita benahi untuk perbaikan ke depan. Kan itu ada aturannya, jadi tidak bisa asal main bubarkan begitu saja. Konsorsium itu kan di dalam aturan hukumnya jelas," tegas Arinal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2014).

Saat ditanyakan, apakah pengelolaan PT Kail yang selama ini dipegang oleh Lestari Sentosa Industrial Estate (LSIE, Grup Sungai Budi) bisa dialihkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PT Wahana Raharja atau PT Lampung Jasa Utama, Arinal tidak menjawab dengan detail.

"Dialihkan ke BUMD? Nah, justru itulah saham pemerintah provinsi itu, harusnya diambil oleh BUMD. Tetapi saya merasa kekecilan. Empat persen itu kecil lho. Harus diubah. Karena kita yang mempersiapkan infrastrukturnya, kita yang mempersiapkan kebijakan di daerah, kita yang mempromosikannya, tapi kenapa kontribusinya kecil. Kami akan dorong terus agar kawasan itu bisa berkembang dengan semestinya. Tapi kalau dibubarkan pengelolaannya, saya rasa, kita masih bisa duduk bersama," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved