Narkoba

Mahasiswa PT di Bandar Lampung Didakwa Pakai Sabu

Checilia (24), mahasiswi perguruan tinggi di Bandar Lampung, didakwa melakukan penyalahgunaan sabu-sabu, Senin (3/11/2014).

Penulis: tak ada | Editor: taryono

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI PURNA JAYA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Checilia (24), mahasiswi perguruan tinggi di Bandar Lampung, didakwa melakukan penyalahgunaan sabu-sabu, Senin (3/11/2014).

Ia ditangkap di Suit Room hotel saat hendak memakai sabu-sabu tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin  hakim ketua Nursiah Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono mendakwa warga Jalan Wartawan, Gang Asri, Kecamatan Sukarame, ini dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved