Narkoba
Mahasiswa PT di Bandar Lampung Didakwa Pakai Sabu
Checilia (24), mahasiswi perguruan tinggi di Bandar Lampung, didakwa melakukan penyalahgunaan sabu-sabu, Senin (3/11/2014).
Penulis: tak ada | Editor: taryono
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI PURNA JAYA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Checilia (24), mahasiswi perguruan tinggi di Bandar Lampung, didakwa melakukan penyalahgunaan sabu-sabu, Senin (3/11/2014).
Ia ditangkap di Suit Room hotel saat hendak memakai sabu-sabu tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nursiah Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono mendakwa warga Jalan Wartawan, Gang Asri, Kecamatan Sukarame, ini dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait