Pencabulan

Kenzo Si Sopir Angkot Cabuli Dua Pelajar SMP dan SMA

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencabulan bernama Kenzo (25).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencabulan bernama Kenzo (25). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini mencabuli dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Kenzo menyetubuhi kedua korbannya di sebuah penginapan.  "Korban pencabulan ada dua orang yang statusnya masih pelajar," ujar Dery kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Polisi menjerat Kenzo dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kenzo terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved