Narapidana Kabur

BREAKING NEWS: Kata Kepala Rutan, Suyatno Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Narapidana kabur atas nama Suyatno merupakan tahanan yang sudah menjalani hukuman tujuh bulan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menurut Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Abdul Rachman Arifuddin, narapidana kabur atas nama Suyatno merupakan tahanan yang sudah menjalani hukuman tujuh bulan.

"Dia terjerat kasus penjualan senjata api. Masa hukuman Suyatno adalah dua tahun 10 bulan," katanya, Sabtu (13/12/2014).

Terkait kaburnya tahanan dari rumah tahanan (rutan) Kelas II B Kotabumi, pihak rumah tahanan (rutan) telah meminta bantuan polisi untuk memburu terpidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Bunyamin membenarkan adanya permintaan bantuan untuk menangkap kembali narapidana yang kabur atas nama Suyatno, warga Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara.

"Ya kemarin ada pesan singkat dari seorang pegawai Rutan, yang minta bantuan anggota Polres untuk menangkap kembali Suyatno," kata Bunyamin, Sabtu (13/12/2014).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved