Kadissos Tersandung Korupsi

BREAKING NEWS: Kadissos Dianggap Bekerja tak Sesuai Aturan

Kajari Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Akuan Effendi yakni tidak bekerja sesuai peraturan.

Tayang:
Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Kajari Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Akuan Effendi yakni tidak bekerja sesuai peraturan.

"AE tidak memverifikasi lagi data penerima bantuan dan langsung memerintahkan TE untuk mencairkan dana bansos itu," kata Widiyantoro, Senin (12/1).

Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Effendi akhirnya ditahan Kejari Bandar Lampung, Senin (12/1) sekitar pukul 12.35 WIB.

Penahanan Akuan ini setelah penyidik memeriksa tersangka selama dua jam sejak pukul 09.30 WIB. Akuan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi bansos kematian tahun 2012 yang merugikan negara mencapai Rp 2,26 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved