Budi Gunawan Jadi Tersangka
Sampai Kapan Badrodin Haiti Berstatus Plt Kapolri?
Ini untuk memberikan kesempatan agar KPK memeriksa yang bersangkutan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan pihaknya tidak menyebutkan lama masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Seperti diketahui Plt Kapolri dipercayakan kepada Komjen Pol Badrodin Haiti mengisi kekosongan kursi Kapolri yang ditinggalkan Jenderal Polisi Sutarman.
"Ini untuk memberikan kesempatan agar KPK memeriksa yang bersangkutan," ujar Pratikno usai pengumuman pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015), malam.
Maksud Pratikno Kapolri yang baru dipilih DPR yakni Kepala Lemdikpol Komjen Polisi Budi Gunawan namun belum dilantik Presiden Jokowi.
Pratikno mengatakan, posisi pelaksana tugas Kapolri itu baru akan selesai apabila sudah ada ketetapan hukum yang sah atau inkrah mengenai status hukum Budi Gunawan.
"Kalau sudah ada ketetapan hukum ya sudah," ucap Pratikno.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman.
"Berkaitan dengan Polri. Tadi sore telah saya tandatangani dua Keppres, Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal polisi sutarman sebagai Kapolri," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan pengganti sementara kursi Kapolri kepada Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku pelaksana tugas Kapolri.
"Kemudian Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk laksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi.
Menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri lantaran Kapolri terpilih, Komjen Polisi Budi Gunawan saat ini masih berurusan dengan status hukumnya sebagai Tersangka.
"Berhubung Komisaris Jenderal polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri.
Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini perlu digaris bawahi," tutur Jokowi.