Budi Gunawan Jadi Tersangka
KPK: Langkah Budi Prapradilan-kan KPK Salah Kaprah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah hukum yang ditempuh Kepala Lemdikpol, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, salah kaprah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah hukum yang ditempuh Kepala Lemdikpol, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, salah kaprah.
Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan komisioner KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penetapannya sebagai tersangka.
"Sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Kemudian, kata dia, dalam praperadilan tersebut, tersangka diberikan kuasa hukum untuk mendampingi kalau dalam penyidikan itu ada salah tangkap.
"Salah tahan itu lah praperadilan namanya," kata Zul.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) siang.
Eggy menjelaskan pihaknya akan melaporkan kedua pimpinan KPK itu terkait dugaan penyalagunna wewenang, dan pembiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan.
"Pembiaran yang dimaksud kalau memang katanya dia (Komjen Budi Gunawan) sudah diamati sejak Mei atau Juni 2004 sudah dapat bukti, ko selama 7 bulan dibiarkan," ujar Eggy di Kejagung.