PN Tanjungkarang Kekurangan Hakim, Penanganan Perkara Berlarut-larut

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kekurangan hakim, akibatnya penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lengang meski jarum jam sudah menunjukkan pukul 09.30 WIB, Senin (19/1) kemarin. Dari sembilan ruang sidang, hanya satu yang pintunya terbuka. Dari dalam lamat terdengar suara majelis hakim bertanya kepada saksi yang duduk di hadapan meja majelis hakim. Sidang perdata.

Sementara tujuh ruangan lainnya masih tertutup. Sedangkan satu ruang lainnya, ruang sidang tilang hanya dibuka setiap hari Jumat. Di lobi gedung, halaman parkir, serta ruang tahanan pengadilan beberapa pengunjung sudah menunggu. Masing-masing dengan kesibukannya sendiri-sendiri.

Di sudut lain, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah terpakir di depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa tahanan yang akan menjalani sidang sudah ada di dalam sel, menunggu penyidangan perkaranya.

Suasana lengang masih terasa meski jam sudah bergerak ke angka 12.30 WIB. Pintu ketujuh ruang sidang masih tertutup. Beberapa pengunjung satu persatu meninggalkan PN Tanjungkarang. "Sidang adik saya ditunda, Mas. Kata jaksa karena hakim ketua majelisnya tidak ada, jadi ditunda minggu depan," ujar Dewi (35) salah seorang pengunjung.

Dari jaksa yang menangani perkara adik kandungnya yang didakwa pencurian, Dewi mendapat penjelasan sidang terpaksa ditunda bukan lantaran tidak ada hakim, tetapi ketua majelis hakim yang sedang cuti. "Katanya (jaksa) hakim anggotanya sih ada. Tapi karena hakim ketua tidak ada jadi sidang tidak bisa dibuka," terangnya.

Penundaan bukan hanya terjadi pada perkara adik Dewi. Beberapa perkara yang dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama juga terpaksa ditunda, lantaran ada beberapa hakim yang sedang mengambil cuti.

Jumlah hakim di Sai Bumi Ruwa Jurai diakui memang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang masuk dan menunggu ketuk palu. Kekurangan ini berimbas dari berlarutnya penanganan perkara.

Kekurangan hakim ini menyebabkan penanganan perkara acapkali terlambat. Kadang satu hakim bisa menangani lima sampai tujuh perkara dalam satu hari.

Keterlambatan sidang dipastikan terjadi jika satu orang hakim menjadi ketua majelis dan hakim anggota dalam sidang dua perkara yang dijadwalkan bersamaan, misalnya seorang hakim ketua di perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi hakim anggota di perkara Pidana Umum (Pidum) atau tipikor yang lain. Sehingga, jika pidum atau tipikor itu digelar lebih dahulu, sidang harus ditunda karena hakim ketua sedang menangani perkara lain.

Keterbatasan jumlah hakim ini paling terlihat di PN Tanjungkarang. Humas PN Tanjungkarang FX Supriyadi (Pri) mengatakan, dengan melihat jumlah perkara yang mencapai seribuan dalam satu tahun, jumlah hakim yang ada sekarang memang jauh dari kata ideal.

Ia menyebutkan, jumlah keseluruhan hakim di pengadilan kelas I ini berjumlah 22 orang dengan rincian 12 hakim karier dan 10 hakim adhoc (Pengadilan Hubungan Industrial, PHI dan Tipikor). Dengan komposisi hanya 12 hakim karier ini dirasakan kurang. Karena hakim adhoc tidak bisa menangani perkara pidum. Hanya hakim karier yang bisa menangani perkara pidum. Sedangkan perkara pidum lebih dari 90 persen yang harus ditangani. "Belum lagi tipikor dan perdata. Jadi ya, memang kurang," kata dia pekan lalu.

Pri menambahkan, sebelumnya ada 13 hakim karier yang bertugas. Namun kini berkurang satu karena dipindahtugaskan ke luar daerah setelah terbit surat keputusan dari Mahkamah Agung.

"Untuk PN Tanjungkarang sendiri sangat kekurangan hakim. Apalagi sekarang hanya 12 orang. Jika mau ideal, mungkin harus ditambah sekitar 12 orang lagi. Jadi 24 orang untuk hakim karier," katanya.

Dan kondisi ini membuat persidangan kadang dilakukan hingga sore. Kadang sampai malam karena anggota sedang di sidang di tempat lain.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, pada Desember 2014 sisa perkara yang belum diputus mencapai 439 perkara. Kemudian yang masuk ke pengadilan 179 perkara dan yang sudah mencapai vonis 107 perkara. Sehingga masih ada sisa 551 perkara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved