PN Tanjungkarang Kekurangan Hakim, Penanganan Perkara Berlarut-larut

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kekurangan hakim, akibatnya penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Editor: taryono

Lalu hingga 24 Januari 2015, sisa 511 perkara itu ditambah perkara masuk 91 perkara. Jumlah ini dikurangi dengan perkara yang diputus baru mencapai 50 perkara. Sehingga ada sisa 552 perkara.

Humas PT Tanjungkarang Guntur Purwanto mengatakan, untuk PN Tanjungkarang, sudah pernah dilakukan permintaan penambahan baru ke MA. Ketua Pengadilan melalui PT meminta kepada MA untuk mendapatkan tambahan hakim. "Beberapa kali dilakukan. Tapi, persoalannya, MA juga tidak mudah memenuhi itu, karena mungkin di tempat lain kondisi juga sama," kata dia.

"Tentu saja masing-masing pengadilan itu jumlah hakimnya tidak sama, tergantung kelas pengadilannya. Dan ini yang menjadi persoalannya. Jika perkara sudah lengkap dan dijadwalkan jam 10 sidang, kemudian baru tertangani siang atau sore, ini berarti ada pelayanan yang berjalan tidak sesuai dengan yang seharusnya," kata dia.

Sementara di PT sendiri, kata dia, tidak ada kesulitan dari sisi jumlah hakim. Pada 2014 lalu, perkara tipikor yang mengajukan banding hanya 13 perkara dan ditangani oleh empat majelis. "Jadi setahun hanya tiga perkara untuk tipikor," ujarnya.

Sedangkan untuk perkara pidum dan perdata, di PT ada delapan majelis yang memiliki wewenang menanganinya. "Perdata 46 perkara dan Pidum 129 perkara. Ditambah dengan tipikor berjumlah 193 perkara. Jadi, tidak terlalu merepotkan," katanya.(tpj)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved