KPK Vs Polri Jilid II
Ini Review Sidang Praperadilan BG vs KPK Selama Sepekan
Sebelum palu diketuk, Tribunlampung.co.id ingin mengajak pembaca menengok kembali jalannya sidang praperadilan yang berlangsung selama enam hari.
Editor:
Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.
"Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.
"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar Maqdir.
Apapun putusan yang diketuk hakim nantinya, enam hari jalannya persidangan harusnya akan sangat menentukan.
Rekomendasi untuk Anda