Wartawan Tribun Diteror
Dewan Pers Kecam Tindakan Polisi terhadap Wartawan Tribun
Ridwan berhak menuntut polisi itu sebagai tindak pidana, karena melakukan kekerasan dan penganiayaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dewan pers mengecam tindakan brutal aparat kepolisian di Lampung yang dengan arogan melakukan aksi teror terhadap wartawan Tribun Lampung, Ridwan.
Nezar Patria, anggota Dewan Pers, mengatakan, dalam kasus ini ada dua dimensi yang bisa ditelaah. Pertama, secara individu dan sebagai warga negara, Ridwan berhak menuntut polisi itu sebagai tindak pidana, karena melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan borgol dan geledah. Apalagi kalau tanpa surat perintah.
"Kedua, profesinya sebagai wartawan juga penting untuk dilihat sebagai faktor. Tapi harus ditelisik lebih dalam apakah ada motif pemberitaan atau intimidasi terkait informasi tertentu yang tak ingin ditutup-tutupi oleh polisi," katanya, Rabu (4/3/2015).
Menurut Nezar, dalam dimensi kedua ini, "Kalau terbukti, polisinya bisa kita gugat pakai pasal 18 UU Pers, menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta."
Sebelumnya, seorang wartawan Tribun Lampung, Ridwan, digerebek di kediamannya di Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (4/3/2014) siang. Ridwan dibekap, diborgol dan diancam akan ditembak.
Ridwan menceritakan kejadian itu dengan suara bergetar pada Rabu malam. "Saya trauma. Sampai sekarang ketakutan setelah diperlakukan seperti teroris. Yang saya pikir keselamatan istri dan anak saya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/borgol-32.jpg)