Sekeluarga Tersangka Narkoba

BREAKING NEWS: Edarkan Ekstasi dan Ganja, Sekeluarga Ditangkap Polisi

Mereka ada yang pengedar ada yang pemakai. Barang bukti yang disita ada ekstasi dan ganja.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Wakos
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ivan Setiadi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka yang menjadi jaringan peredaran narkoba di Bandar Lampung. Tujuh tersangka itu masih satu keluarga.

Tujuh tersangka yang ditangkap adalah Dharma Nusantara (25), warga Jalan Pramuka, Gang H Maherat, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa; M Ariyanto (22), warga Jalan Abdul Muis, Rajabasa; Ayatullah Muhamad Kenamon (22), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa.

Selanjutnya adalah M Ilham Akbar Kenamon (30), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa; Heriyanto Agustono (44), warga Perumahan BKP; Irin Saputra (30), warga Jalan Ki Maja, Sepang Jaya, Labuhan Ratu; dan MS Rizal (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Pusat.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ivan Setiadi mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap masih memiliki hubungan darah. "Mereka ada yang pengedar ada yang pemakai. Barang bukti yang disita ada ekstasi dan ganja," terang Ivan kepada wartawan, Senin (16/3/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved