Sekeluarga Tersangka Narkoba
BREAKING NEWS: Edarkan Ekstasi dan Ganja, Sekeluarga Ditangkap Polisi
Mereka ada yang pengedar ada yang pemakai. Barang bukti yang disita ada ekstasi dan ganja.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka yang menjadi jaringan peredaran narkoba di Bandar Lampung. Tujuh tersangka itu masih satu keluarga.
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah Dharma Nusantara (25), warga Jalan Pramuka, Gang H Maherat, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa; M Ariyanto (22), warga Jalan Abdul Muis, Rajabasa; Ayatullah Muhamad Kenamon (22), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa.
Selanjutnya adalah M Ilham Akbar Kenamon (30), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa; Heriyanto Agustono (44), warga Perumahan BKP; Irin Saputra (30), warga Jalan Ki Maja, Sepang Jaya, Labuhan Ratu; dan MS Rizal (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Pusat.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ivan Setiadi mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap masih memiliki hubungan darah. "Mereka ada yang pengedar ada yang pemakai. Barang bukti yang disita ada ekstasi dan ganja," terang Ivan kepada wartawan, Senin (16/3/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ivan-setiadi.jpg)