Lampung Utara Tak Punya Perda Tempat Pemakaman Umum

Jika benar ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kenapa tidak.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Tempat Pemakaman Umum.

Kabag Hukum, Pemkab Lampung Utara, Hendri mengakui, hingga saat ini wilayah berjuluk Ragom Runas Lampung belum memiliki Perda TPU. Hal itu dikarenakan belum adanya usulan dari masyarakat. “Ya, Kita belum memiliki Perda TPU,” ujarnya, Kamis (26/3/2015).

Dikatakannya, jika kebutuhan tentang Perda TPU tersebut sangat dibutuhkan, maka pihaknya siap menyusun perda, dengan syarat adanya usulan dari pihak terkait yang dalam hal ini ialah Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara ataupun dari mayarakat Lampung Utara. “Jika benar ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kenapa tidak,” kata dia.

Dijelaskan Hendri, jika pihaknya telah menerima pengajuan tentang penyusunan Perda TPU dari masyarakat, maka sistem dan ketentuannya akan dipelajari terlebih dahulu. Sebab, pembuatan produk hukum sebuah daerah dibutuhkan berbagai pertimbangan.

“Kita belum dapat menjelaskan isinya, karena memang belum ada usulan, yang pasti akan kita pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, lanjutnya, jika terjadi sebuah konflik antarwarga mengenai tempat pemakaman. Maka, aparatur desa atau kelurahan dapat membentuk peraturan desa, dengan syarat peraturan tersebut tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jika terjadi konflik akibat penepatan tanah pemakaman maka lurah dapat membentuk peraturan, sebelum perda kita susun,” tukasnya. (ang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved