Kasus Penyekapan dan Pemerasan

BREAKING NEWS: Selain Menyekap dan Memeras, Adi Juga Perkosa Korban

Dia juga mengaku "memakai" korban dua kali, pagi dan malam.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
dok. kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Selain meminta uang tebusan dan menyekap korban, tersangka Adi Irawan ternyata mengaku telah memperkosa korban yang masih di bawah umur.

"Dia juga mengaku "memakai" korban dua kali, pagi dan malam," kata Kanit Resmob Polres Lampura, Inspektur Dua Andri Gustami, Minggu (26/4/2015)..

Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara, dan akan dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.

Unit Resmob Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda tersangka penyekapan terhadap seorang remaja putri dengan meminta tebusan pada orangtua korban.

Pemuda bernama Adi Irawan (34), warga Jalan Punai, Kotabumi, Lampung Utara, itu ditangkap Sabtu (25/4/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kanit Resmob Polres Lampura, Inspektur Dua Andri Gustami, jumlah uang tebusan yang diminta Adi pada orangtua korban penyekapan mencapai Rp 250 juta. "Jumlah yang diminta Rp 250 juta untuk menebus anaknya kalau ingin dibebaskan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved