Polres Lamteng Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerasan Sopir Truk

Ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka Suratman berusaha melarikan, untuk kemudian dilakukan penembakan dua kali ke masing-masing kakinya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Syamsir

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Satreskrim Polres Lampung Tengah, ringkus Suratman alias Suratmo (32), pelaku pencurian dan pemerasan sopir truk.

Pelaku Suratman diringkus dalam pelariannya di kawasan Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/5/2015) lalu, sekitar pukul 19.00 wib.

"Laporan yang kita terima dari pelaku lainnya jika tersangka melarikan diri ke Serang. Kita lakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya untuk kemudian kita bawa kembali ke sini (Polres Lamteng)," terang AKP Harto Agung Cahyono, Rabu (6/5/2015).

Lanjutnya, ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka Suratman berusaha melarikan, untuk kemudian dilakukan penembakan dua kali ke masing-masing kakinya.

Lanjutnya, pengakuan tersangka, menurut Harto, telah melakukan dua kali pembegalan truk lintas Sumatera-Jawa, dengan barang bukti truk dan senjata api.

Suratman sendiri dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved