Hukum Menggunakan Krim Pembesar dalam Perspektif Islam
Jika tujuan utama dalam membesarkan bagian tubuh supaya meningkatkan kecantikan, tidak diperbolehkan, dikarenakan mengubah ciptaan Allah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika tujuan utama dalam membesarkan bagian tubuh supaya meningkatkan kecantikan, tidak diperbolehkan, dikarenakan merubah ciptaan Allah.
Jika bagian tubuh wanita itu sangat kecil sehingga menyebabkan rasa malu yang luar biasa dan menyebabkan stres, maka tidak ada salahnya untuk memperbesarnya selama tidak membahayakan anda, seperti menggunakan krim pembesar.
Mengobati dengan menggunakan krim tentu lebih ringan daripada dengan cara operasi yang mengharuskan untuk dibius atau membuka aurat jika dioperasi oleh seorang dokter laki-laki.
Syaikh utsaimin (semoga Allah merahmati beliau) ditanya tentang operasi kecantikan seperti meluruskan hidung, sedot lemak, dan sebagainya. Apakah aturan untuk cara-cara operasi seperti ini?
Syaikh Utsaimin menjawab: Mengenai ‘mempercantik’ yang anda sebutkan tadi, ada dua jenis ‘mempercantik’:
Jenis Pertama: Menghilangkan kekurangan/kesalahan/kerusakan, hal ini diperbolehkan.
Seperti misalnya seseorang yang memiliki hidung yang bengkok, diperbolehkan untuk melakukan operasi untuk meluruskannya, dikarenakan ini adalah menghilngan/memperbaiki sesuatu yang rusak.
Hal yang sama jika hidung seseorang terpotong akibat kecelakaan, apakah diperbolehkan untuk menambah hidung palsu.
Hal seperti ini pernah terjadi di masa Nabi (Shallallhu alayhi wa sallam).
Hidung salah satu sahabat terpotong di saat perang, dan dia menambahkan hidung dari perak, akan tetapi bahan perak ternyata menjadi kusam dan mengeluarkan bau tidak enak.
Maka, Nabi (Shallallhu alayhi wa sallam) memberikan izin kepadanya untuk menggunakan emas, maka dia pun melakukannya.
Firman Allah swt :
إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيدًا ﴿١١٧﴾
لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿١١٨﴾
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ﴿١١٩﴾
Artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa : 117 – 119)
Oleh karena itu kita katakan: Apakah untuk mempercantik atau untuk menghilangkan cacat? Menghilangkan kecacatan adalah diperbolehkan. Hal yang sama juga diperbolehkan jika bibir belah (sumbing); diperbolehkan untuk menyatukan bibir tresut dikarenakan hal ini adalah menghilangkan cacat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-dokter-z.jpg)