Prahara Partai Golkar
OC Kaligis Yakin Hakim Tolak Gugatan Ical
Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, pihak Agung Laksono yakin majelis hakim menolak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, pihak Agung Laksono yakin majelis hakim menolak semua gugatan kubu Aburizal Bakrie.
OC Kaligis, kuasa hukum Agung Laksono yakin pihaknya menang karena landasan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Keyakinan saya gak ada kata kalah. Menteri cuma menyalin sesuai dengan Mahkamah Partai," ujar Oc Kaligis kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Senin (18/5/2015).
OC Kaligis menganggap, dalam putusan MPG tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan hakim. Bahwa putusan MPG sudah jelas memutuskan bahwa kubu Agung yang menjadi pengurus sah Partai Golkar.
Sedangkan kubu ARB mengklaim terjadi dissenting opinion dalam putusan MPG sehingga dapat dijadikan dasar hukum oleh PTUN untuk menganulir SK Menkumham.
Seperti diketahui hari ini PTUN akan menggelar sidang putusan gugatan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung.