Modus Cetak Sawah, Galian Liar di Pringsewu Marak
Kebanyakan pekerjaan galian yang beroperasi masih belum berizin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu tegas dalam menyikapi aktifitas galian liar yang berdampak pada lingkungan di sejumlah area yang ada di Bumi Jejama Secancanan.
Permintaan itu disampaikan setelah gabungan tiga komisi di DPRD Pringsewu meninjau lokasi galian C, yang beroperasi di sejumlah area. Mereka berasal dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Pringsewu.
Anggota Komisi III DPRD Pringsewu Sahidin mengatakan, kebanyakan pekerjaan galian yang beroperasi masih belum berizin. Kemudian, galian juga ada yang dilakukan di wilayah garis sepadan sungai (GSS) Way Sekampung seperti di Pekon Bumi Arum.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Joko Nugroho mengatakan, bahwa galian yang dilakukan itu pun berdalih cetak sawah. Ironisnya, hampir memangkas bataran sungai itu sendiri.
Tidak hanya itu, Hendra Gunawan, anggota Komisi III lainnya menuturkan bahwa dominan angkutan galian tanah ini tidak melihat kekuatan jalan dengan kapasitas muatan. Secara otomatis, lanjut dia, merusak jalan.
Contohnya, yang terjadi pada ruas jalan poros Pekon Bumi Arum. Padahal, kata Hendra, sudah ada batas tonase yang ditentukan oleh pemkab, yakni maksimal 8 ton.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Leswanda Putra menyampaikan, untuk menindak lanjuti hasil mereka ke lapangan akan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mempertanyakan kinerja atas temuan-temuan tersebut.
Diantaranya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan BPLHD.