Hanan A Rozak: Fatal, PT BNIL Tak Punya Amdal!
Ini artinya Hanan tetap tidak memberikan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT BNIL dari lahan sawit menjadi tebu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak akhirnya bersikap tegas. Hanan menyatakan tidak akan mencabut SK Nomor B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang pencabutan SK Bupati Nomor B/243/II.1HK/TB/2013 terkait persetujuan pengubahan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL di Kecamatan Banjar Margo dan Penawar Tama.
Ini artinya Hanan tetap tidak memberikan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT BNIL dari lahan sawit menjadi tebu. Hal tersebut dinyatakan Hanan ketika menghadiri rapat dengan pendapat bersama unsur pimpinan DPRD Tulangbawang, Selasa (26/5/2015).
Rapat di lantai dua gedung DPRD Tulangbawang itu digelar untuk menyikapi tuntutan karyawan PT BNIL yang menggelar aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.
Hanan juga merunut koronologis pencabutan pembaruan IUP-B PT BNIL. Dia memaparkan, SK tersebut dicabut lantaran perusahaan yang berada di bawah naungan PT Sungai Budi Grup itu dianggap belum memenuhi beberapa persyaratan untuk alih fungsi lahan. Salah satunya yakni menyangkut keberadaan Amdal.
"Tidak ada (Amdal), ini fatal untuk kegiatan di tingkat lapangan yang berdampak terhadap lingkungan. Karena itu dengan pertimbangan dan kajian, serta mendengar di lapangan maka Bupati Tulangbawang mencabut izin yang telah dikeluarkan," tegasnya.